Kemenkumham Jateng Serahkan 3 Sertifikat KIK ke Pemkab Tegal dan Brebes

- 25 Mei 2023, 05:41 WIB
Kemenkumham Jateng menyerahkan 3 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemkab Tegal dan Brebes.
Kemenkumham Jateng menyerahkan 3 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemkab Tegal dan Brebes. /Dok. Kemenkumham Jateng/
 

KABAR TEGAL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan menyerahkan 3 (tiga) sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tegal dan Brebes, Selasa, 23 Mei 2023.

Ketiga sertifikat itu yakni, Sedekah Bumi Cacaban, Ritual Rebo Wekasan Lebaksiu, dan Sidomukti Ukel Batik Salem. Ada pun yang menerima Surat Pencatatan KIK ialah Bappeda Litbangda Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes.

Penyerahan Surat Pencatatan KIK diselenggarakan bersamaan dengan pembukaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang berlangsung di Premiere Hotel Tegal.

Baca Juga: Pesta Rakyat Slawi Ageng 2023, Pemkab Tegal Siapkan 15 Ribu Porsi Makanan Gratis

Berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengungkapkan KIK merupakan aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa.

“Kekayaan Intelektual Komunal sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara, hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan serta untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar pria yang akrab disapa Iwenk itu.

Melalui kegiatan ini, ia berharap dapat meningkatkan pemahaman kelompok masyarakat dan stakeholder terkait perlindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Resah Maraknya Tawuran Pelajar di Kabupaten Tegal, AMPAK Gelar Demo di Kantor Dinas Dikbud dan Pemkab Tegal

“Semoga nantinya masyarakat dapat menginventarisir Kekayaan Intelektual Komunal di daerahnya masing-masing serta mencatatkannya di Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai wawasan lebih detil terkait KIK yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Yobbi Herbuono, Akademisi dari Universitas Diponegoro Prof. Dr. Kholis Roisah, dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Tri Junianto.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemenkumham Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x