Bikin Bising, Motor Knalpot Brong Dirazia Polres Tegal Kota

- 30 Maret 2023, 12:29 WIB
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota menggelar razia stasioner di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Rabu (29/3/2023) sore.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota menggelar razia stasioner di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Rabu (29/3/2023) sore. /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota menggelar razia stasioner di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Rabu 29 Maret 2023 sore.

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim, SH, MM, turun langsung memimpin kegiatan razia.

Beberapa anggota kepolisian juga terlihat di lokasi untuk menghentikan dan memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan serta memberikan surat tilang bagi yang melanggar.

Baca Juga: Login Laman cekbansos.kemensos.go.id Pakai NIK KTP, Cek Bansos BPNT Rp200 Ribu yang Cair Maret 2023

Kegiatan razia, menyasar kepada para pengendara kendaraan bermotor berknalpot brong, TNKB, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, pengendara dibawah umur dan melawan arus.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan razia stasioner, dengan sasaran prioritas para pemakai knalpot brong, namun bagi pelanggar yang lain kalau kita temukan juga tetap kita tindak dengan tilang," ungkap Kasat Lantas.

Razia ini, kata Kasat lantas, juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Komitmen Ganjar Bebaskan Jateng dari BABS Diapreasiasi Kemenkes

"Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas," terang Kasat Lantas.

Dari razia kendaraan pada sore hari tersebut petugas berhasil memberikan surat tilang kepada 20 pengendara. Dengan rincian 12 motor berknalpot tidak standar dan 8 pelanggaran lainnya.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x