Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak.
Baca Juga: 38 Link Mirror Situs Resmi PTN, Pengumuman SNBP 2023, Cek Nama Siswa yang Dinyatakan Lolos Disini!
"Karena barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951," tegas Kapolres.
Semoga dengan adanya razia petasan ini dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat bahan peledak atau petasan. Karena selain mengganggu ketertiban umum petasan juga dapat menimbulkan korban jiwa," pungkasnya. ***