Delapan Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap Polres Tegal Kota dalam Kurun Waktu Dua Bulan

- 16 Maret 2023, 15:59 WIB
Polres Tegal Kota menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus selama bulan Januari sampai Maret 2023 bertempat di Loby Mapolres setempat, Kamis (16/3/2023).
Polres Tegal Kota menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus selama bulan Januari sampai Maret 2023 bertempat di Loby Mapolres setempat, Kamis (16/3/2023). /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - PolresTegal Kota Polda Jawa Tengah kembali menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus selama bulan Januari sampai Maret 2023 bertempat di Loby Mapolres setempat, Kamis 16 Maret 2023.

Sebanyak 8 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka 12 orang telah berhasil terungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, pada saat konferensi pers menyampaikan, selama periode bulan Januari sampai dengan Maret 2023, telah berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus tindak pidana berikut dengan mengamankan tersangkanya sebanyak 12 orang.

Baca Juga: Jadi Trending, Yuk Kenali Istilah FOMO (Fear of Missing Out) Berikut Gejala dan Cara Mengatasinya!

Masing-masing lanjut Kapolres, pertama kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (4)dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 3 tersangka, TKP area parkir Ayam Goreng Mas Budi Jalan AR. Hakim Randugunting. 

Yang kedua pencurian Sepeda motor (curanmor) sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.

Yang ketiga kasus pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pejara selama 12 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Baca Juga: Pangdam dan Kapolda Jateng Jamin Keamanan Lebaran, Even internasional Hingga Pemilu 2024

Kasus selanjutnya yaitu kasus pencabulan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Kasus yang kelima, penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x