Mengudara Lewat Siaran Radio, Polres Tegal Kota Beberkan Sasaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023

- 15 Februari 2023, 19:32 WIB
Satlantas Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Radio Anita FM Tegal
Satlantas Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Radio Anita FM Tegal /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023 saat ini tengah berlangsung dan bakal berakhir pada 20 Februari 2023.

Seperti di Kota Tegal, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota terus mensosialisasikan Operasi Keselamatan Lalu lintas.

Sebagaimana disampaikan Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim saat talkshow di radio Anita FM Kota Tegal, Rabu 15 Februari 2023 menjelaskan, pada Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023 salah satu yang menjadi obyek sasaran adalah pengendara dibawah umur.

Baca Juga: Ketua Pemuda Tani HKTI Kendal Kunjungi Petani di Patean Bantu Pengadaan Mesin Pemipil Jagung

Kemudian berboncengan lebih dari satu orang pembonceng, kendaraan yang over dimension dan over Loading (ODOL) , pengendara yang dalam pengaruh alkohol atau mengendarai kendaraan bermotor usai mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol secara berlebihan.

"Bagi pengendara setelah mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol secara berlebihan, disarankan agar tidak mengemudikan kendaraan sendiri, sebab akan sangat berbahaya ketika memaksa untuk berkendara," jelas Kasat Lantas.

Tidak hanya itu, sasaran lainnya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, kenalpot brong dan pengendara yang sambil menggunakan handphone ketika berkendara.

Baca Juga: Peringati HPN 2023, Kapolres Tegal Jalin Silaturahmi dengan Insan Media

Sementara terkait sanksi atau penindakan yang diberikan, menurut Kasat Lantas bisa dengan tilang elektronik atau ETLE yang akan memfoto temuan pelanggarannya menggunakan handphone. Untuk kemudian pelanggar akan dikonfirmasi melalui surat yang dikirim ke rumah.

Namun bisa pula dikenai sanksi tilang manual, manakala ditemui secara kasat mata pelanggaran yang dilakukan pengendara saat ada patroli petugas.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x