Sementara itu, Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait pelanggaran akan ditindak dengan tilang manual, kamera ETLE dan ETLE drone.
Adapun titik yang menjadi pantauan ETLE drone nantinya yakni titik-titik keramaian, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Pancasila, Jalur Pantura dan lainnya.
Baca Juga: Jadwal Tayang Film BAYI AJAIB di Bioskop CGV Transmart Tegal Selasa 24 Januari 2023
"Kepada seluruh pengguna jalan di Kota Tegal, saya berharap agar selalu mentaati peraturan lalu lintas. Karena kegiatan penindakan dengan ETLE mulai kita tingkatkan," pungkasnya.***