KABAR TEGAL - Polres Tegal kembali memberlakukan tilang manual sebagai pelengkap tilang elektronik di wilayah Kabupaten Tegal.
“Seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa tengah Khususnya Polres Tegal sudah kembali memberlakukan tilang manual, dasarnya adalah angka fatalitas kecelakaan lalulintas yang sangat tinggi,” ujar Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat, Senin, 16 Januari 2023.
Dengan begitu Satuan Lalulintas Polres Tegal bisa menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara, yakni tilang manual dan elektronik.
Baca Juga: Jadi pembina Upacara, Polsek Paguyangan Berikan Motivasi Belajar di SMP Nurrusibyan
"Tilang manual dilakukan secara seletif dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu," ujarnya.
Kapolres Tegal mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan tilang manual di Polres Tegal.
Yakni, TNKB yang tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, over loading, hingga berknalpot brong atau racing.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar, mengatakan bahwa bukan hanya pelanggaraan kasat mata saja, juga pengendara dibawah umur maupun melawan arus bisa ditindak.
"Pengendara di bawah umur dan melawan arus juga bisa ditindak menggunakan tilang manual," ucap Kasat Lantas Polres Tegal