Ratusan Personel Kawal dan Amankan Penyampaian Aspirasi Para Nelayan Kota Tegal

- 12 Januari 2023, 16:04 WIB
 Aksi penyampaian aspirasi yang dilaksanakan oleh Gerakan Front Nasional Bersatu (FNB) Kota Tegal berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Aksi penyampaian aspirasi yang dilaksanakan oleh Gerakan Front Nasional Bersatu (FNB) Kota Tegal berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan /Sri Yatni/


KABAR TEGAL - Aksi penyampaian aspirasi yang dilaksanakan oleh Gerakan Front Nasional Bersatu (FNB) Kota Tegal berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia yang dirasa memberatkan Nelayan Kota Tegal berakhir damai dan kondusif.

Aksi penyampaian aspirasi penolakan kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia tersebut berlangsung didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Kamis, 12 Januari 2023.

Ratusan personel gabungan dari Polres Tegal Kota diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian aspirasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pengamanan secara humanis dan simpatik dilakukan oleh personel Polres Tegal Kota saat bertugas mengamankan aksi dari para nelayan tersebut.

Baca Juga: Capaian Sumbangan Bulan Dana PMI Kabupaten Tgal Melampaui Target

Mereka tampak berjaga-jaga di sejumlah titik, baik jalur yang dilawati oleh peserta maupun di lokasi dimana kegiatan aksi penyampaian aspirasi tersebut dilaksanakan.

Selaku kordinator kegiatan aksi penyampaian aspirasi Riswanto menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperjuangkan 5 poin penolakan terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Pemerintah Republik Indonesia.

Kelima poin penolakan dalam aksi penyampaian aspirasi dari FNB tersebut diantaranya pertama soal penolakan pemberlakuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi dengan indeks tarif 10% dan menuntut agar pemberlakuan PNBP pasca produksi dengan indeks tidak melebihi 5%.

Baca Juga: Apakah BSU 2023 Cair Januari? Ini Penjelasan Kemnaker, BLT Subsidi Gaji 2022 Sudah Cair ke 12.111.906 Pekerja

Pada tuntutan kedua, mereka menolak pemberlakuan sanksi denda administrasi 1000% (seribu persen). Selanjutnya pada poin ketiga, penolakan terhadap pemberlakuan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Ke-empat dan ke-lima, mereka meminta adanya penambahan dua (2) WPP (711 dan 711) untuk alat Tangkap Jaring Tarik Berkantong serta WPP 713 untuk Alat Tangkap Jaring Tarik Berkantong," terang Riswanto.
.
Sementara itu Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S yang turun langsung dalam kegiatan pengamanan mengatakan, bahwa Polres Tegal Kota mengedepankan upaya persuasif dalam pengamanan aksi penyampaian aspirasi penolakan kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia yang digelar oleh Gerakan Front Nasional Bersatu (FNB) di Gedung DPRD Kota Tegal.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x