“Kegiatan kemanusiaan ini dimaksudkan untuk menggalang sumbangan dana masyarakat secara sukarela yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana tersebut dapat digunakan kembali untuk berbagai bantuan ke masyarakat berupa bantuan bencana pelayanan kesehatan dan sosial, pembinaan dan pelatihan relawan dan pengembangan organisasi.” Pungkas Ketua PMI,***