Libur Nataru di Kota Tegal, Polisi Pasang Imbauan Ingatkan Pemudik Waspada Tindak Kejahatan

- 29 Desember 2022, 17:19 WIB
Polisi menghimbau kepada warga yang melaksanakan mudik atau berpergian selama masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 untuk berhati-hati
Polisi menghimbau kepada warga yang melaksanakan mudik atau berpergian selama masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 untuk berhati-hati /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polisi menghimbau kepada warga yang melaksanakan mudik atau berpergian selama masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 untuk berhati-hati dan selalu waspada dalam perjalanan.

Himbauan disampaikan petugas kepada para pemudik maupun melalui brosur dan pemasangan banner himbauan di sejumlah lokasi seperti terminal, stasiun maupun pusat keramaian lainnya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S mengatakan bahwa potensi tindak kejahatan cenderung meningkat saat memasuki Natal dan Tahun Baru, sehingga perlu kewaspadaan saat berada diluar rumah.

Baca Juga: Cek Online Bansos PKH 2022 Tahap 4 yang Cair Desember Pakai NIK KTP ke cekbansos.kemensos.go.id

“Tetap waspadai segala bentuk gangguan keamanan, bagi yang akan melakukan perjalanan atau liburan juga dihimbau untuk mempersiapkan dan memastikan keamanannya,” ujar Kapolres, Kamis, 29 Desember 2022.

Tak hanya itu, warga juga dihimbau untuk memastikan kondisi rumah yang ditinggalkan aman. Selain mengantisipasi tindak kejahatan juga demi keamanan selama ditinggal mudik atau berlibur.

Kapolres menambahkan dengan banyaknya mobilitas masyarakat tentu berpotensi dan rawan terjadinya tindak kejahatan. Seperti hipnotis, gendam, copet, jambret hingga curanmor.

Baca Juga: 5 Link Twibbon Tahun Baru 2023, Download Gratis untuk Status WA, FB dan Instagram

Maka dengan pemasangan spanduk dan brosur himbauan ini, harapannya bisa mengedukasi warga maupun pemudik yang baru tiba agar lebih ektra berhati-hati, terutama kepada orang asing yang belum dikenal,” tambahnya.***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x