Jika nanti RKUHP disahkan menjadi UU, Kakanwil mengatakan hal tersebut akan meneguhkan untuk pelaksanaan restorative justice.
Baca Juga: Galang Donasi hingga Rp 50 Juta, Polres Tegal Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
Menutup sambutannya, Yuspahruddin mengajak seluruh peserta untuk bersepakat pelaku dari sebuah kejahatan tidak harus dipidana tapi bisa diselesaikan dengan restorative justice.
"Kita bersepakat tidak semua pelaku itu harus dipidana, bisa diselesaikan dengan restorative justice." Katanya sebelum membuka kegiatan rakor ini.
Mengikuti secara langsung dari Ruang Arjuna Kanwil yaitu Kadiv Administrasi, Jusman, PK Madya, Asriati Kerstiabi, Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak Sutriman, Kasubid Pembinaan TI dan Kerjasama Ina Purnaningati, Kasubid Yantah Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Khrisna Murti, serta jajaran Divisi Pemasyarakatan.
Sementara secara virtual mengikuti dari seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah dan undangan yang terkait
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan narasumber yang moderatori oleh PK Madya Satrio Mahendrajati.
Sebagau narasumber yaitu Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sugeng Tiyarto, Koordinator pada Kejati Jateng Muhammad Ahsan Thamrin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jateng Agus Hariyadi, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar. ***