Empat Pasangan Tak Sah Dirazia Satpol PP Kota Tegal

- 7 Desember 2022, 21:25 WIB
 Mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan tempat kost tak berizin, ditambah dengan penghuninya yang diduga bukan pasangan yang sah
Mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan tempat kost tak berizin, ditambah dengan penghuninya yang diduga bukan pasangan yang sah /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan tempat kost tak berizin, ditambah dengan penghuninya yang diduga bukan pasangan yang sah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal mengerahkan personelnya untuk melaksanakan razia, Rabu 7 Desember 2022.

Razia dengan mendatangi tempat kost yang dimaksud di wilayah Kelurahan Pesurungan Kidul dan Kelurahan Kalinyamat Wetan.

Kepala Satpol PP Kota Tegal melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Budi Santosa SH mengatakan, bahwa menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan aktifitas tempat kost yang belum berizin dan mendapati adanya penghuni kost yang didiga pasangan tak sah, personel Satpol PP segera melakukan tindakan.

Baca Juga: Organisasi Angkutan Darat ORGANDA Kota Tegal Dukung Zero Odol

Sebanyak 4 pasangan layaknya suami isteri dan tinggal bersama yang diamankan dan dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Tegal.

Empat pasangan tersebut terdiri dari 3 pasangan dari kost di wilayah Kelurahan Pesurungan Kidul dan 1 pasangan di wilayah Kelurahan Kalinyamat Wetan.

Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2018 setiap tempat usaha harus memiliki ijin usaha, dan jika ditemukan pasangan tidak bisa menunjukkan bukti sah suami isteri di tempat kost, maka bisa dikenai hukuman kurungan dan denda.

Sebagai sanksi awal mereka yang dibawa ke Kantor Satpol PP diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika tetap mengulanginya, maka akan ada sanksi yang lebih berat.

Baca Juga: Cek Online BPUM 2022 ke eform.bri.co.id, BLT UMKM Cair Rp600 Ribu ke Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini!

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x