Polres Tegal Kota Ungkap 16 Kasus Tindak Pidana dalam 2 Bulan, Terbanyak Curanmor dan Perjudian

- 12 Oktober 2022, 15:06 WIB
Ungkap Kasus Polres Tegal Kota
Ungkap Kasus Polres Tegal Kota /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - PolresTegal Kota kembali menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus selama bulan Agustus s/d September 2022 bertempat di Loby Mapolres setempat, Rabu 12 Oktober 2022.

Dalam konferensi pres tersebut disampaikan sebanyak 16 kasus tindak pidana dengan jumlah 20 orang tersangka telah berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota dalam periode bulan Agustus hingga September 2022.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S pada saat konferensi pers menyampaikan bahwa Polres Tegal Kota selama periode bulan Agustus s/d September 2022 telah berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana berikut dengan mengamankan tersangkanya sebanyak 20 orang.

Baca Juga: Ganjar Bantu Pembangkit Listrik Tenaga Surya Untuk Pesantren Tanbihul Ghofilin

Masing-masing, lanjut Kapolres, yang pertama yaitu kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) sebagaimana diatur dalam pasal 365 jo pasal 53 KUHP sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, pencurian HP sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP sebanyak 5 kasus dengan 7 orang tersangka.

Kasus selanjutnya yaitu kasus perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka, penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP sebanyak 4 kasus dengan 4 orang tersangka.

Kemudian berikutnya yaitu kasus pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UURI No.17 tahun 2016 sebanyak 2 kasus dengan 2 orang tersangka, dan yang terkahir yaitu kasus mempekerjakan anak yang masih dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 88 jo pasal 76 I UURI No.17 tahun 2016 sebanyak 1 kasus dengan 2 orang tersangkanya, "terang Kapolres.

Baca Juga: Dr Spesialis Paru Isnin Anang : Gas Air Mata Tidak Menimbulkan kematian, Trauma Lain Faktor Penyebabnya

Kapolres menambahkan, bahwa dengan terungkapnya kasus tindak pidana tersebut diatas, hal ini menunjukan keseriusan dari Kepolisian khususnya Polres Tegal Kota untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.

Dirinya juga menghimbau agar masyarakat khususnya warga Kota Tegal untuk lebih berhati-hati dengan modus-modus kejahatan yang semakin komplek, sehingga tindak kejahatan itu bisa diantisipasi.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x