Untung melanjutkan, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara dan diatur dalam undang-undang. Namun tentunya dengan memperhatikan dan menghormati hak-hak pengguna jalan lain.
"Jangan sampai penyampaian aspirasi itu keluar dari ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai justru malah memperjuangkan aspirasi masyarakat tapi malah menyusahkan masyarakat," ujarnya.***