Baca Juga: ASYIK! Tanggal Merah Bulan September 2022 Ada 4 Hari, Bisa Buat Healing Sejenak dari Pekerjaanmu
Pada akhir masa kontrak per 24 Agustus 2022, telah dilaksanakan pemeriksaan bersama hasil pekerjaan dengan nilai progres sebesar 98,50%, dalam hal ini pekerjaan belum 100%. Terhadap kekurangan progres sebesar 1,50% diberikan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan dengan denda sebagaimana termuat dalam ketentuan kontrak pekerjaan. ***