Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 52 Perkara yang Telah Inkracht

- 20 Juli 2022, 07:21 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht (Selasa 19 Juli 2022)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht (Selasa 19 Juli 2022) /Kabar Tegal/Sandy /

KABAR TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di wilayah hukum Kabupaten Tegal pada Selasa 19 Juli 2022. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Bimo Budi Hartono, S.H.,M.H., Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rasyid Kurniawan, Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, serta beberapa perwakilan lainnya dari unsur Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, serta Dinkes Kabupaten Tegal. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Bimo Budi Hartono mengatakan barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja seberat 6,74 gram, tembakau gorila sejumlah 149,4 gram, sabu-sabu sejumlah 6,38 gram, obat tramadol sejumlah 2.282 butir, obat double Y sejumlah 2.096 butir, obat hexymer sejumlah 2.003 butir, obat pil kuning sejumlah 2.000 butir, obat trihexyphenidyl sejumlah 404 butir.

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan HUT IAD ke-22, Kejari Kabupaten Tegal Gelar Bakti Sosial

Selain barang bukti hasil sitaan kasus narkotika, Bimo juga menjelaskan dalam kegiatan tersebut juga dimusnahkan beberapa barang bukti dari tindak pindana lainnya, seperti diantaranya : 

  • Obatan-obatan jenis lainnya sejumlah 19 butir
  • Kosmetik (krim kecantikan, lipstik, dll) sejumlah 127 buah
  • Senjata api jenis air soft gun sejumlah 2 buah
  • Golok sejumlah 1 buah
  • Rokok tanpa cukai sejumlah 115 bal/slop
  • Uang palsu sejumlah 222 lembar

"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode pemusanahan yang kami lakukan bermacam-macam, mulai dari dibakar, direndam dengan air, hingga dipotong-potong atau dihancurkan dengan alat atau mesin," jelas Bimo Budi Hartono.

Setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, Kepala Kejari Kabupaten Tegal mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang angka kasusnya lumayan tinggi. 

Baca Juga: Bongkar Korupsi Minyak Goreng, MAKI: Ini Surprise, Kejaksaan Mampu Menangkap Kehendak Masyarakat

"Melihat hasil sitaan barang bukti yang tadi kita musnahkan didominasi jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, kami mengajak semua pihak semakin masif dan bersama-sama memberantas peredaran narkoba. Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan ke penegak hukum supaya cepat ditindak," pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x