Batal Demo di TPA Penujah, Ternyata Ini yang Jadi Tuntutan Aliansi Masyarakat Dermasuci ke Pemkab Tegal

- 5 Juli 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi demonstrasi.
Ilustrasi demonstrasi. /Pixabay/7089643

KABAR TEGAL - Masalah sampah di Kabupaten Tegal dinilai telah masuk pada tahap mengkhawatirkan, salah satunya dibuktikan dengan overload-nya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Penujah.

TPA seluas 4,1 hektar itu seolah dipaksakan untuk menerima sampah sebanyak 487 ton setiap harinya. Namun, jumlah tersebut tak sampai dari 50 persen dari total sampah yang dihasilkan oleh warga Kabupaten Tegal yang jumlahnya lebih dari 1,5 juta jiwa.

Belum lagi dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. TPA Penujah oleh banyak pihak disebut sebagai bom waktu yang sudah meledak dan sangat nyata sebagai suatu kejahatan lingkungan.

Baca Juga: Warga Pemilik Lahan Luapan Sampah TPA Penujah Berharap Ganti Rugi Segera Terealisasi

Tak hanya polusi udara yang nyata benar tidak baik untuk kesehatan, TPA Penujah diklaim telah mencemari sungai dari endapan tumpukan sampah yang meresap ke dalam tanah.

Sedikitnya ada tiga desa yang sangat terdampak dari over kapasitas-nya TPA Penujah ini, yakni Desa Dermasuci dan Desa Dukuhjati Kidul di Kecamatan Pangkah, dan Desa Penujah di Kecamatan Kedungbanteng.

Menyikapi hal ini, Aliansi Masyarakat Dermasuci Bergerak Peduli Lingkungan meminta Pemerintah Kabupaten Tegal untuk segera menutup TPA Penujah, karena dianggap telah melanggar Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca Juga: Sampah Menggunung, Alat Berat Rusak, TPA Penujah Butuh Penanganan Cepat

Dalam keterangan resminya kepada awak media, Aliansi Masyarakat Dermasuci Bergerak Peduli Lingkungan menyampaikan 4 (empat) tuntutan kepada Pemkab Tegal, diantaranya :

  1. Pemerintah Kabupaten Tegal segera menutup TPA Penujah
  2. Pemerintah Kabupaten Tegal segera merelokasi/memindah TPA Penujah
  3. Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar sampah dengan cara clean up seluruh resapan air limbah sampah yang mencemari sungai
  4. Pemerintah Kabupaten Tegal segera memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak akibat dari pencemaran sampah tersebut

Aliansi ini awalnya berencana akan melakukan aksi demonstrasi di TPA Penujah pada Selasa, 5 Juli 2022 pagi, namun setelah dikonfirmasi aksi tersebut batal dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x