Waspada! Produsen Nakal Campur Zat Berbahaya pada Makanan, Dewi Aryani: Masyarakat Bisa Lapor Kepala Desa

- 8 Juni 2022, 17:51 WIB
Sidak makanan dengan bahan berbahaya di Pasar Banjaran
Sidak makanan dengan bahan berbahaya di Pasar Banjaran /Arsy/Kabar Tegal

Ditanya soal sanksi bagi produsen atau supplier nakal yang masih menggunakan bahan berbahaya pada makanan, Dewi menambahkan Badan POM akan menindaklanjutinya dengan pembinaan hingga ke ranah hukum.

"Ada tahapan sanksinya, selain peringatan jika pihak terkait mengalami sakit atau melakukan pengaduan itu bisa masuk ke ranah pidana, nanti kita juga melibatkan aparat kepolisian," tegasnya.

Senada dengan Dewi Aryani, Kepala Balai Besar POM Semarang, Sandra M Linthin meneruskan, sanksi tersebut petama dilakukan pembinaan.

"Sanksi tetap ada, melihat sampel kepada pedagang kemudian lanjut ke produsen, pertama dilakukan pembinaan karena bisa jadi pihak produsen tidak mengetahui," terangnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan jika sudah sampai membuat surat pernytaan, tapi masih melakukan kesalahan maka akan naik ke ranah hukum.

Baca Juga: Dukung Germas, Dewi Aryani Ajak Kades dan Warga se-Kecamatan Adiwerna Sepakati Komitmen Hidup Sehat

"Tetapi jika sudah dibina sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulang masih saja mengulang, maka akan kita naikan hingga ke ranah hukum," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x