Pria Muda asal Suradadi Diringkus Sat Narkoba Polres Tegal di Hotel Melati Pantura Kramat karena Kantongi Sabu

- 12 Mei 2022, 13:01 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/Steve Buissinne/

KABAR TEGAL - Pria 18 tahun warga Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal berinisial R diringkus oleh Satnarkoba Polres Tegal karena kepemilikan sabu seberat 0,59 gram.

R ditangkap di sebuah kamar hotel melati di kawasan Pantura Desa Kramat Kabupaten Tegal.

Menurut Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, melalui Kasat Narkoba Triyatno, R diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang dan sudah dicurigai sejak lama.

Baca Juga: Hore! Masuk Tempat Wisata di Tegal Semua Diskon Sampai 25 Persen, Catat Tanggal dan Waktu Berlakunya

"Iya betul, kami telah menangkap seorang remaja saat berada di kamar hotel. Dia merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang," kata Triyanto.

Beberapa barang bukti juga turut diamankan bersama pelaku diantaranya alat hisap atau bong.

"Termasuk satu buah alat hisap berupa bong. Pelaku ini kami incar karena selama ini diduga telah mengedarkan obat-obatan keras di wilayah Desa Maribaya Kecamatan Kramat," lanjut Triyanto.

Baca Juga: Peluang Usaha Tanam Anggur di Pekarangan Rumah, Seperti yang Dilakukan Warga Brebes Ini

R dijerat dengan beberapa Pasal 114 ayat (1) dan sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. ***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x