Pemkab Tegal Perluas Penerapan E-Retribusi di 5 Pasar Tradisional

- 8 April 2022, 06:16 WIB
Ilustrasi - Pedagang pasar tradisonal
Ilustrasi - Pedagang pasar tradisonal /Pixabay/SZ-Art_de

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Suspriyanti menuturkan jumlah pedagang di lima pasar tersebut berjumlah 1.255 pedagang. Adapun rinciannya yakni, Pasar Pesayangan 118 pedagang, Jatilaba 118 pedagang, Mejasem 100 pedagang, Margasari 728 pedagang dan Jejeg 137 pedagang.

Baca Juga: BI Siapkan Uang Baru Rp 4,12 Triliun untuk Kebutuhan Idul Fitri di Wilayah Tegal

“E-retribusi pasar ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 disamping itu mengikuti perkembangan teknologi dan transaksi elektronik. Kami berharap dukungan dan kerjasama dari semua pihak, karena tahun 2023 mendatang kami berencana menerapkan e-retribusi pasar ini ke pasar lainnya di Kabupaten Tegal,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x