Pemkab Tegal Perluas Penerapan E-Retribusi di 5 Pasar Tradisional

- 8 April 2022, 06:16 WIB
Ilustrasi - Pedagang pasar tradisonal
Ilustrasi - Pedagang pasar tradisonal /Pixabay/SZ-Art_de

KABAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kembali meluncurkan pembayaran retribusi pasar secara elektronik (e-retribusi) di lima pasar tradisional. Sebelumnya, tujuh pasar tradisional telah mengawali penggunaannya.

Peluncuran e-retribusi ini dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji di Pasar Pesayangan yang disiarkan secara langsung di empat pasar lainnya pada Senin 4 April 2022. Adapun empat pasar tersebut yakni Pasar Jatilaba, Mejasem, Margasari dan Jejeg.

Hendadi mengatakan sistem penarikan retribusi secara elektronik dengan menggunakan kartu ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai yang telah dicanangkan Bank Indonesia sejak 2014 lalu. Tujuannya menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan penggunaan uang elektronik atau membiasakan transaksi nontunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga pemerintah.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, GMNI Kabupaten Tegal Lakukan Analisa Sosial di Dua Pasar Induk, Ini Hasilnya!

“Sehingga harapannya akan terbentuk komunitas masyarakat yang lebih aktif dalam menggunakan transaksi nontunai. Sistem pembayaran retribusi nontunai ini juga memudahkan warga pedagang pasar melakukan pembayaran,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, para pedagang tidak perlu repot lagi setiap hari menyiapkan uang retribusi yang meskipun nominalnya kecil, tapi saat tidak ada pecahan ataupun kembalian tentunya akan merepotkan juga.

“Bapak, ibu cukup mengisikan saldo di awal dan selanjutnya saat kartu e-retribusinya ditempelkan pada mesin pembaca. Maka akan berkurang secara otomatis saldonya sesuai besaran tagihan retribusi,” jelas Hendadi.

Baca Juga: Stok Minyak Goreng di Tegal Terbatas dan Langka, Retail Minta Pemerintah Sidak Produsen Tak Hanya Pasar 

Hendadi pun mengimbau warga pedagang untuk selalu meminta bukti struk pembayaran yang dicetak melalui alat mobile payment of sales kepada petugas pemungut retribusi. Sebab dengan diberlakukannya e-retribusi ini, karcis retribusi otomatis sudah tidak berlaku.

Pada kesempatan ini, Hendadi juga mengajak para pedagang yang belum mendapatkan vaksin untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk divaksin. Hal ini penting untuk mengantisipasi datangnya warga pemudik dan meningkatnya pengunjung pasar, terutama di jelang Lebaran yang datang dari mana saja.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x