Tim Bidkum Polda Jateng Gelar Asistensi Penyusunan Draf Peraturan Kepolisian di Polres Tegal Kota

- 24 Maret 2022, 14:30 WIB
Tim Bidkum Polda Jateng Gelar Asistensi Penyusunan Draf Peraturan Kepolisian Polres Tegal Kota
Tim Bidkum Polda Jateng Gelar Asistensi Penyusunan Draf Peraturan Kepolisian Polres Tegal Kota /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Asistensi terkait penyusunan draf peraturan kepolisian bertempat di Aula Deviacita Polres Tegal Kota, Kamis 24 Maret 2022.

Kegiatan asistensi diikuti oleh para Kabag, Kaurmintu dan Paurmin serta para operator dari masing-masing bagian, satuan dan seksi jajaran Polres Tegal Kota. 

Ketua Tim dari Bidkum Polda Jateng AKBP Yuli Siswantoro menyampaikan, kegiatan asistensi ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti Perkap No. 2 tahun 2018 tentang peraturan kepolisian atau Standar Operasional Prosedur yang nantinya akan dijadikan pedoman dalam bertindak di masing-masing Bag, Sat dan Seksi jajaran Polres Tegal Kota.

Baca Juga: Kapolri Minta Forkopimda dan FKUB Siapkan Strategi Vaksinasi di Bulan Ramadan

"Kegiatan ini kita laksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan mengevaluasi polres-polres mana yang belum membuat dan mana yang masih kurang dalam pembuatan produk SOP yang nantinya akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas anggota di lapangan, "ungkapnya.

AKBP Yuli Siswanto menambahkan bahwa sebagai penegak hukum wajib mengetahui tentang prosedur hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan sehingga kita tidak salah dalam melangkah," imbuhnya.

Sementara pada kesempatan tersebut Kapolres Tegal Kota melalui Wakapolres Kompol Zaenal Arifin, SIP, MH, berharap para peserta untuk benar-benar memahami materi dan pencerahan yang diberikan oleh Tim Bidkum Polda Jateng dalam rangka asistensi penyusunan draf peraturan kepolisian.

Baca Juga: Jambanisasi Besar-besaran Kodim Brebes Tahap II di Wilayah Kecamatan Larangan dan Bantarkawung

"Selain menambah pengetahuan, anggota juga senantiasa lebih memahami dalam penyusunan draf peraturan kepolisian atau Standar Operasional Prosesur sehingga produk yang dihasilkan bisa lebih baik dan maksimal," tuturnya.

Standar Operasional Prosedur atau SOP, lanjut Wakapolres, bahwa dalam pembuatan SOP sudah seharusnya dibuat oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing satuan kerja, agar mengetahui apa saja yang seharusnya dilakukan sebagai proses atau prosedur dalam melaksanakan suatu aktifitas sehingga berdampak pada efektifitas pelaksanaan tugas di kesatuan.

"Dengan adanya asistensi ini, diharapkan dapat menghasilkan produk dokumen SOP yang dapat dijadikan pedoman bagi anggota, sehingga dalam melaksanakan tugas sesuai dengan langkah-langkah yang telah distandarkan, "pungkasnya. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x