255 Motor Berknalpot Brong Berhasil Ditertibkan Satlantas Polres Tegal

- 25 Januari 2022, 20:42 WIB
255 Motor Berknalpot Brong Berhasil Ditertibkan Satlantas Polres Tegal
255 Motor Berknalpot Brong Berhasil Ditertibkan Satlantas Polres Tegal /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Satlantas Polres Tegal telah melaksanakan Patroli dan penindakan secara tegas terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Laporan ini berdasarkan Undang undang No 2 th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang undang No 22 th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dan Rencana kerja Satlantas Polres Tegal tahun 2022.

Kegiatan operasi kendaraan bermotor berknalpot brong ini melibatkan beberapa personil diantaranya Kanit turjawali, Kanit Gakkum dan Kanit Kamsel Satlantas Polres Tegal dan Anggota Satlantas Polres Tegal.

Baca Juga: Murid MI Al Islamiyah Tanggeran, Tonjong Brebes Mulai Jalani Vaksinasi Anak

Dengan maraknya kendaraan bermotor terutama roda dua atau sepeda motor yang mengganti knalpotnya dengan knalpot brong atau bobokan yang tidak sesuai dengan spektek persyaratan tehnisnya maka Polres Tegal menggalakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar untuk tidak mengganti knalpot yg tidak sesuai dg standarnya dan melakukan penindakan dengan tegas terhadap pelanggarnya yg mengganti knalpot standart dengan knalpot brong.

Satlantas Polres Tegal memantau saat ini sedang merebaknya tren sepeda motor yang menggunakan knalpot brong terutama di kalangan muda dan pelajar, hal ini sangat mengganggu masyarakat pada umumnya karena kebisingan suaranya dan bila pengendara yang menggunakan knalpot brong cenderung main gas serta kecepatanya tidak terukur sehingga bisa memancing kemarahan atau keributan dan bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Maraknya pelanggaran knalpot brong ini Satlantas Polres Tegal hadir untuk menertibkan para pelanggar secara tegas dengan menilang dan juga memeriksa kelengkapan yang lainya seperti kaca spion, lampu utama, helm dan yang lainya termasuk administrasinya STNK serta SIM nya untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut benar dalam arti bukan bodong.

Baca Juga: Secercah Asa di Hari Keenam Operasi SAR di Sungai Cisanggarung

Pelanggar setelah menjalani sidang dan akan mengambil kendaraanya harus membawa knalpot yang standart dan menggantinya terlebih dahulu dari knalpot brong ke standart di Polres setelahnya baru bisa diambil agar pengendara yang menggunakan knalpot brong merasa jera dan tidak menggunakan lagi di jalan umum dengan harapan wilayah hukum polres Tegal Zero dari knalpot brong sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman tidak lagi terganggu dan bising dalam akitifitasnya.

Disamping melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar yg menggunakan knalpot brong, unit Kamsel Satlantas melakukan sosialisasi dan Dikmaslantas terhadap masyarakat dan pelajar.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x