Bahwa penyelenggaraan kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) yang dilaksanakan dengan sumber pembiayaan yang digalang dari kontribusi atau fee peserta tersebut dengan para pelatih dari anggota Korp Pelatih Kwarcab Kota Tegal yang sudah bersertifikat KPD maupun KPL.***