Jelang Malam Tahun Baru, Alun-alun Slawi Ditutup Total Mulai Jam 4 Sore

- 31 Desember 2021, 12:22 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro saat memberikan rilis akhir tahun di hadapan awal media
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro saat memberikan rilis akhir tahun di hadapan awal media /Kabar Tegal / Sandy/

KABAR TEGAL - Menjelang malam pergantian tahun baru 2021 kawasan alun-alun Kabupaten Tegal akan ditutup mulai 3 Desember 2021 pukul 16.00 WIB hingga Minggu 2 Januari pukul 12.00 WIB. Hal ini guna mencegah kerumunan yang akan menyebabkan penularan virus Covid-19.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam acara rilis akhir tahun dengan rekan-rekan media yang bertugas di Kabupaten Tegal, Jumat 31 Desember 2021, menjelaskan penambahan kasus baru covid-19 di Kabupaten Tegal sejak 30 November 2021 adalah nol kasus. 

"Sejak 30 November di Kabupaten Tegal sudah zero kasus Covid-19, ini harus kita pertahankan, terutama jelang perayaan tahun baru, pusat-pusat keramaian akan ditutup sementara," jelas AKBP Arie Prasetya.

Baca Juga: Targetkan Capaian Vaksinasi, Polres Tegal Sasar Pengunjung Objek Wisata Rodjo Tater

Lebih lanjut, Kapolres Tegal melalui Kabag Ops Polres Tegal, Kompol Herrie, penutupan pusat keramaian juga akan dilakukan di Taman Rakyat Slawi (Trasa) dan alun-alun Rumah Dinas (Rumdin) Bupati.

"Khususnya alun-alun Hanggawana Slawi akan ditutup mulai 31 Desember pukul 16.00 hingga tanggal 2 Januari pukul 12.00 WIB," jelas Kompol Herrie.

Pusat keramaian seperti kafe, restoran dan pusat-pusat keramaian lainnya hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Musnahkan 3.728 Botol Miras dan 12.844 Butir Petasan Jelang Nataru

"Penyekatan jalan tidak akan dilakukan namun patroli secara mobile akan dilakukan di titik-titik yang berpotensi mengundang keramaian masyarakat," tambah Kompol Herrie.

Selain itu, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at menegaskan tidak akan adanya penggunaan minuman keras (miras) pada saat pesta atau perayaan malam tahun baru, hal ini didasari pada razia yang telah dilakukan jajaran Polres Tegal beberapa waktu lalu yang berhasil memusnahkan ribuan botol miras.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x