Standar Pelayanan Publik Kota Tegal Tahun 2021 dapat Nilai Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman

- 29 Desember 2021, 20:31 WIB
Sekda Kota Tegal, Dr. Drs, Johardi, MM mewakili Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, MM menerima penghargaan kategori Pemerintah Kota dengan Kepatuhan Tinggi bersama 34 (tiga puluh empat) pemerintah Kota lainnya yang juga memperoleh nilai zona hijau bertempat di Command Room Dinas Komunikasi dan Informasi, Kota Tegal, Rabu, 29 Desember 2021.
Sekda Kota Tegal, Dr. Drs, Johardi, MM mewakili Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, MM menerima penghargaan kategori Pemerintah Kota dengan Kepatuhan Tinggi bersama 34 (tiga puluh empat) pemerintah Kota lainnya yang juga memperoleh nilai zona hijau bertempat di Command Room Dinas Komunikasi dan Informasi, Kota Tegal, Rabu, 29 Desember 2021. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL – Pemerintah Kota Tegal berhasil mendapatkan nilai dalam Zona Nilai Hijau (rentang nilai 81-100) dengan total nilai 91,11. Sehingga Kota Tegal mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.

Predikat itu diumumkan oleh Ombudsman RI melalui daring dalam agenda Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik yang diikuti Sekda Kota Tegal, Dr. Drs. Johardi, MM, mewakili Walikota Tegal bertempat di Command Room Dinas Komunikasi dan Informasi, Kota Tegal, Rabu, 29 Desember 2021.

Tahun 2021 Ombudsman RI melakukan penilaian lapangan dengan meninjau langsung kelengkapan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di Kota Tegal. Hasil penilaian tahun ini membuahkan nilai yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pelantikan 174 Pejabat Pemkot Tegal Sebagai Percepatan Pembangunan Kota Tegal

Sekretaris Daerah Kota Tegal menerima penghargaan kategori Pemerintah Kota dengan Kepatuhan Tinggi bersama 34 (tiga puluh empat) pemerintah Kota lainnya yang juga memperoleh nilai zona hijau.

Kota Tegal menempati peringkat keenam se-Indonesia dan menjadi satu-satunya wakil Pemerintah Kota di Jawa Tengah yang memperoleh nilai zona hijau.

Usai acara penganugerahan, Sekretaris Daerah Kota Tegal menyampaikan harapan agar perangkat daerah dapat konsisten menyelenggarakan pelayanan prima bagi masyarakat Kota Tegal.

Baca Juga: Ganjar Dukung Ombudsman Lakukan OTT Pelayanan Publik di Jateng

Sehingga masyarakat Kota Tegal bisa merasakan pelayanan publik sebagai hal yang mudah, terjangkau, dan benar-benar melayani kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik, baik berupa dokumen kependudukan, layanan perizinan, layanan kesehatan, juga layanan lainnya.

"Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman ini merupakan penghargaan bagi semua warga Kota Tegal, sekaligus bukti komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kota Tegal. Semoga predikat kepatuhan tinggi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun yang akan datang," ujar Johardi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x