Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Pegiat Media Irwan Jaelani Melapor Balik Jusri Sihombing dan Abdul Aziz

- 8 Desember 2021, 17:18 WIB
Pegiat media di Kabupaten Tegal, Irwan Jaelani Kurniawan usai melaporkan Jusri Sihombing dan Abdul Aziz ke Satreskrim Polres Tegal, Rabu (9 Desember 2021)
Pegiat media di Kabupaten Tegal, Irwan Jaelani Kurniawan usai melaporkan Jusri Sihombing dan Abdul Aziz ke Satreskrim Polres Tegal, Rabu (9 Desember 2021) /Kabar Tegal / Sandy/

KABAR TEGAL - Usai dilaporkan ke Polres Tegal atas dugaan pelanggaran UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, Irwan Jaelani Kurniawan, salah satu pegiat media di Kabupaten Tegal justru melaporkan balik Jusri Sihombing dan Abdul Aziz. 

Dalam keterangan pers-nya dihadapan awak media, Rabu 8 Desember 2021 siang, Irwan yang dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Unit II satreskrim Polres Tegal itu mengaku namanya telah dicemarkan oleh pelapor, Jusri Sihombing dan Abdul Aziz. 

"Saya merasa nama baik saya dicemarkan oleh pelapor, bukan hanya itu, atas laporan pengaduan tersebut, saya juga dirugikan baik secara moril maupun materiil," jelas Irwan. 

Baca Juga: Empat Media Online di Kabupaten Tegal Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa Sebenarnya ?

Substansi pelaporan yang dilayangkan oleh pelapor, dikatakan Irwan sangat prematur, karena menurutnya UU Pers pasal 9 ayat (2) itu mengatur keharusan sebuah perusahaan media untuk berbadan hukum. 

"Dalam website yang saya kelola, saya mencantumkan bahwa website yang dikelola hanya sebagai wahana menggali potensi diri, bukan sebagai perusahaan pers," tambah Irwan. 

Irwan juga menduga pelaporan atas dirinya didasari karena faktor subyektifitas semata, karena menurutnya masih banyak lagi media online yang melakukan kegiatan jurnalistik di Kabupaten Tegal tapi tidak ikut dilaporkan. 

Baca Juga: Kualitas Jurnalis Banyak Diragukan, Dewan Pers: UKW Sebagai Ajang Pembuktian dan Peningkatan Kualitas

"Saya menduga ada faktor 'X' atau istilah kerennya subyektifitas, oleh karenanya saya langsung melaporkan balik karena nama saya telah dicemarkan oleh pelapor," ungkap Irje, panggilan akrab Irwan Jaelani. 

Irwan mengenakan pasal 310 sampai pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik, yakni menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x