KABAR TEGAL - Empat media online dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran pasal 9 ayat (2) UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Empat media online tersebut dilaporkan oleh Jusri Sihombing karena berkegiatan jurnalistik di Kabupaten Tegal tetapi perusahaan pengelolanya diduga tidak berbentuk perusahaan pers dan atau tidak berbadan hukum di Indonesia.
Keempat portal berita itu diantaranya slawiraya.com, dusisinews.com, pantauterkini.com, dan globalcapanews.com.
Baca Juga: Pererat Kolaborasi dengan Pers, Kapolda Jateng Kunjungi Delapan Kantor Media Massa
Melalui sambungan telepon, penanggung jawab globalcapanews.com, H Anwar menjelaskan bahwa media globalcapanews.com adalah media yang diperuntukkan bagi internal LSM CAPA.
"Media penghubung antar anggota, sifatnya internal. Bukan seperti media lain yang memberitakan hal diluar kegiatan organisasi," jelas H Anwar.
Dirinya juga mengaku kaget dengan adanya pelaporan tersebut, tapi sebagai organisasi yang tunduk dan taat pada konstitusi, terlapor akan datang ke Polres Tegal untuk dimintai klarifikasi.
"Sebagai organisasi yang tunduk pada konstitusi, saya dan Sdr. Desi bagian humas CAPA yang dilaporkan akan memenuhi panggilan tersebut," tambah H anwar.
Terpisah, Karmono jurnalis pantauterkini.com yang juga dilaporkan oleh Jusri Sihombing mengaku kalau pelaporan ini lebih kepada subyektifitas semata. Dirinya kaget karena di Kabupaten Tegal sendiri bukan hanya ada empat media yang melakukan kegiatan jurnalistik.