"Bukan hanya empat media saja yang melakukan kegiatan jurnalistik, tapi koq hanya empat media saja yang dilaporkan, ada apa ini ? Tapi secara tegas saya sampaikan, media Pantau Terkini memiliki badan hukum bukan ilegal," tegas Karmono.
Dari surat undangan klarifikasi yang ditanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, agenda penyelidikan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Desember 2021 pukul 09.00 WIB di ruang Unit II Polres Tegal.
Baca Juga: Pramono Anung Sebut Pers Seperti Jamu yang Menguatkan Bagi Pemerintah
Rencananya, beberapa rekan media akan hadir di Polres Tegal dalam rangka memberikan pendampingan dan dukungan moril kepada terlapor sebagai bentuk solidaritas.***