Lambat, Pekerjaan Konstruksi Jalan Beton Ruas Kendayakan-Warureja Disorot Bupati

- 8 November 2021, 05:56 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah tinjau pelaksanaan pekerjaan kontruksi jalan beton ruas Kendayakan-Warureja yang progresnya dinilai lambat pada Rabu (03/11/2021)
Bupati Tegal Umi Azizah tinjau pelaksanaan pekerjaan kontruksi jalan beton ruas Kendayakan-Warureja yang progresnya dinilai lambat pada Rabu (03/11/2021) /Kabar Tegal / Setda Kabupaten Tegal/

KABAR TEGAL - Progres pekerjaan kontruksi jalan beton ruas Kendayakan-Warureja sepanjang 560 meter dinilai lamban oleh Bupati Tegal, Dra Hj Umi Azizah.

Dari target waktu pengerjaan yang seharusnya sudah mencapai 52,01 persen, baru terselesaikan 22,41 persen.

Orang nomor satu di Kabupaten Tegal ini pun meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal Hery Suhartono yang ikut mendampinginya bisa mendorong kemajuan fisik pekerjaan dan mengawal prosesnya hingga tuntas.

Baca Juga: Roboh Diterjang Banjir 3 Tahun Lalu, Jembatan Kali Kumisik Hingga Kini Tak Kunjung Diperbaiki

Umi beranggapan, jika pekerjaan tersebut tidak tuntas diselesaikan tahun ini, maka akan tertunda lagi pengerjaannya hingga dua tahun ke depan.

"Tentunya akan merugikan masyarakat, disamping berisiko pada keselamatan pengguna jalan akibat pekerjaan konstruksi yang tidak sempurna," kata Umi di sela-sela kunjungan kerjanya Rabu, 3 November 2021.

Meski demikian, percepatan pengerjaan konstruksi jalan beton ruas Kendayakan-Warureja tersebut jangan sampai mengurangi kualitas hasil pekerjaannya. Spesifikasi pekerjaan tetap harus sesuai kontrak sebagai dasar pemerintah membayar penyedia jasa konstruksi.

Baca Juga: 418 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung di Kecamatan Jatinegara, Bantuan Atap Rumah Dinanti Warga

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal Hery Suhartono mengungkapkan jika sampai batas waktu kontrak pelaksanaan penyedia belum bisa menyelesaikan sisa pekerjaannya dan sepanjang tidak sampai melampaui tahun anggaran berjalan, bisa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan dikenai sanksi denda keterlambatan seperseribu dari nilai kontrak untuk setiap harinya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x