Lesti dan Billar Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pembohongan Publik Hingga Disoal Lakukan Ijab Qobul Dua Kali

- 9 Oktober 2021, 06:34 WIB
Pasangan suami istri, Lesti Kejora dan Rizky Billar
Pasangan suami istri, Lesti Kejora dan Rizky Billar /Tangkapan layar YouTube Indosiar

KABAR TEGAL - Babak baru kasus nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar makin meruncing.

Mila Machmuda resmi melayangkan aduan terkait dugaan berita bohong yang menyeret nama Lesti - Billar ke Polda Metro Jaya, Kamis 7 Oktober 2021.

Pasangan ini dilaporkan ke polisi atas tudingan melakukan pembohongan publik terkait pernikahan siri.

Baca Juga: Resmi! Lesti Kejora Umumkan Kehamilannya dan Mengaku Pernah Nikah Siri dengan Rizky Billar

Selain itu, Lesti Kejora dan Rizky Billar diduga menggelar ijab qobul dua kali, pertama saat nikah siri dan kedua pada 19 Agustus 2021.

Mila Machmudah Djamhari kecewa lantaran Lesti Kejora dan Rizky Billar menyembunyikan status nikah siri mereka. Mila didampingi oleh Kongres Pemuda Jawa Timur sebagai tim advokat.

Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 dengan ancaman penjara 10 tahun.

Baca Juga: Rumor Miring Pernikahan Lesti-Billar, Manajer Ancam Tempuh Jalur Hukum

”Pernikahannya tidak masalah tapi ini mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan, dimana KUA ketika dia melakukan pernikahan siri harus diitsbatkan supaya anaknya nanti tidak berdampak dengan pernikahan ini,” ujar Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio.

Rizky Billar pun angkat suara terkait pelaporan tersebut.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x