Program Kotaku, Upaya Percepat Penanganan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Tegal

- 14 September 2021, 19:46 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Nursidik saat meninjau proses pengerjaan Program Kotaku di Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Nursidik saat meninjau proses pengerjaan Program Kotaku di Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. /Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, Nursidik meninjau proses pengerjaan Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) di Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Sabtu, 11 September 2021.

Nursidik menjelaskan bahwa Program Kotaku akan mempercepat penanganan pemukiman kumuh di Kabupaten Tegal.

Ia pun berharap, ke depan kawasan wilayah di Kabupaten Tegal sudah tidak ada lagi tergolong wilayah kumuh.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Tegal Belum Setuju Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Memperoleh Pelayanan Publik

"Wilayah Kecamatan Adiwerna merupakan wilayah padat penduduk dan pusat perputaran ekonomi seperti pada atau bidang kuliner, pengrajin, home industri, dan sentral pusat perdagangan sayur di Kabupaten Tegal. Namun, sangat disayangkan Desa Adiwerna termasuk dalam kategori desa kumuh," ujarnya.

Untuk itu, Nursidik meminta agar Program Kotaku dilaksanakan dengan optimal. Ia pun mengajak kepada sejumlah pihak serta elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pengentasan kawasan kumuh.

"Semoga dengan adanya Program Kotaku, wilayah ini dapat menjadi wilayah yang sehat dan bebas dari kumuh serta dapat menambah daya tarik juga perkembangan perekonomian,” katanya.

Baca Juga: Soal Kartu Vaksin Jadi Syarat Bepergian, Begini Kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal

Program Kotaku, kata Nursidik, merupakan langkah strategis Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR guna mengaktualisasikan amanat UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dalam upaya mewujudkan kota layak huni dan berkelanjutan.

“Sudah dijelaskan dengan rinci dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang penataan kawasan tanpa kumuh. Ini diharapkan tidak ada lagi kawasan atau wilayah di Kabupaten Tegal dalam zona kumuh. Maka, diperlukan kerja kolektif untuk mewujudkan pemukiman yang sehat juga bersih,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x