Antisipasi Cukai Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Tegal Gencarkan Sosialisasi

- 12 September 2021, 18:30 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal melaksanakan sosialisasi cukai rokok ilegal hingga toko maupun warung di desa-desa / kabar tegal
Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal melaksanakan sosialisasi cukai rokok ilegal hingga toko maupun warung di desa-desa / kabar tegal /Ade W/

KABAR TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tegal. Sosialisasi gencar dilakukan Satpol PP secara door to door menyasar pemilik warung/toko yang menjual rokok hingga desa di wilayah Kabupaten Tegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto melalui Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah, Saeful Mizan mengatakan sosialisasi tentang cukai rokok digelar rutin oleh Satpol PP untuk memberikan pemahaman kepada pemilik toko/warung tentang cukai rokok.

"Ini merupakan program kerja Satpol PP pada sub kegiatan sosialisasi perundang-undangan. Sasarannya yakni pemilik warung/toko yang menjual rokok," katanya, Sabtu (11 September 2021).

Baca Juga: Azyumardi Azra Kritik Mendikbudristek Terkait Renovasi Ruang Kerja Senilai Rp5 Miliar

Menurutnya, dengan gencarnya sosialisasi oleh Satpol PP, diharapkan ada pemahaman pada masyarakat khususnya pemilik toko/warung yang menjual rokok tentang cukai rokok.

"Sehingga pemilik warung/toko tidak memperjualbelikan rokok ilegal," tandasnya

Sementara Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol PP, Moh Solehudin menambahkan, pihak Satpol PP Kabupaten Tegal dilapangan memberikan pembinaan dan sosialisasi secara door to door terkait cukai rokok dan menjelaskan ciri-ciri rokok legal maupun yang ilegal kepada pemilik warung/toko yang ada di desa-desa di wilayah Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Berikut Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM yang Terbaru

"Petugas Satpol PP juga menyampaikan sanksi hukum bagi yang menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan maupun yang menyimpan/menimbun rokok ilegal sesuai dengan UU 39 tahun 2007 pasal 54 dan 56," terangnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x