Soal Kartu Vaksin Jadi Syarat Bepergian, Begini Kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal

- 10 Agustus 2021, 15:59 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mohammad Faiq, S.Pi (kanan) dan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie (kiri).
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mohammad Faiq, S.Pi (kanan) dan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie (kiri). /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa kartu vaksin Covid-19 menjadi syarat bepergian.

“Saya ingin garisbawahi penggunaan kartu vaksin ini bertujuan untuk kita mengindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain mendapat vaksin,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021 lalu.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Mohammad Faiq, S.Pi., mengatakan belum menentukan sikap soal kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat bepergian.

Baca Juga: Ganjar Tegaskan Sertifikat Vaksin Belum Jadi Syarat Bepergian di Jateng, Ini Alasannya!

"Nanti kita pelajari dulu, kita akan memanggil OPD terkait. Setelah kita menggali informasi, baru nanti kita akan menentukan langkah-langkah kedepannya," ujarnya, kepada KabarTegal.com pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Namun, pihaknya akan mendukung jika kartu vaksin merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.

"Prinsipnya jika Pemerintah Pusat mewajibkan, kami akan mendukung itu," pungkasnya.

Baca Juga: Kusnendro Sebut Kebijakan Kartu Vaksin Jadi Syarat Mendapatkan Pelayanan Publik Kurang Manusiawi

Ia menambahkan, vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Vaksinasi adalah salah satu ikhtiar untuk bagaimana kita mencegah adanya penyebaran Covid-19," katanya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x