”Turut Tergugat I itu Bupati Tegal, Turut Tergugat II Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Turut Tergugat III Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal, Turut Tergugat IV Ir Suharmanto, dan mantan Plt Kepala DPU Kabupaten Tegal. Kemudian Turut Tergugat V lasam, Richwanadji, Tanuri, Tarmudi, dan Nopendi. Mereka adalah mantan mantan Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP),” jelas Adhi.
Dengan keputusan tersebut, dia meminta Pemkab Tegal segera menjalankan keputusan MA.
”Sudah seharusnya Pemkab merealisasikan keputusan MA, seperti merealisasikan keputusan gugatan yang terkabulkan sebelumnya. Meski terealisasi pembayarannya pada 2020 lalu,” harapnya.
Dia juga berharap kepada penyedia jasa lainnya untuk tidak takut melakukan langkah yang sama jika terjadi permasalahan seperti yang menimpa dirinya.
”Jika kita benar teman-teman penyedia jasa tidak usah takut dan khawatir ketika terjadi permasalahan yang sama. Sebab, negara kita negara hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, menyikapi gugatan proyek jalan pada 2015 itu, Bupati Tegal Umi Azizah saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak pemerintah daerah akan menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Pemda akan menindaklanjuti keputusan MA," katanya melalui sambungan telepon.***