Polres Tegal Bekuk Sindikat Pencuri dan Penadah Spesialisasi Mobil Pick Up

- 23 Juli 2021, 11:27 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan sindikat spesialis pencuri mobil pick up.
Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan sindikat spesialis pencuri mobil pick up. /Kabar Tegal/

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 1 (satu) unit mobil Xenia nopol: B-1070-WON, berbagai macam kunci letter T, shock beker, rak setir, stopper karet, anting per, kabel riley, busi, radio, kabel otomatis dan kunci busi.

Baca Juga: Sasar Motor Parkir di Pinggir Sawah, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polres Tegal

“Total kerugiannya 6 unit KBM R-4 jenis pick up yang ditaksir senilai Rp485 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x