Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 1 (satu) unit mobil Xenia nopol: B-1070-WON, berbagai macam kunci letter T, shock beker, rak setir, stopper karet, anting per, kabel riley, busi, radio, kabel otomatis dan kunci busi.
Baca Juga: Sasar Motor Parkir di Pinggir Sawah, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polres Tegal
“Total kerugiannya 6 unit KBM R-4 jenis pick up yang ditaksir senilai Rp485 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.***