SIM Mati Selama PPKM Darurat Dapat Dispensasi, Simak Penjelasannya!

- 23 Juli 2021, 06:12 WIB
Program dispensasi perpanjangan SIM dalam rangka mendukung PPKM Darurat
Program dispensasi perpanjangan SIM dalam rangka mendukung PPKM Darurat /Kabar Tegal//Satlantas Polres Tegal

KABAR TEGAL - Masyarakat Kabupaten Tegal tak perlu was-was lagi jika masa SIM habis di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Satlantas Polres Tegal memberikan dispensasi waktu perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis dari tanggal 1 Juli - 25 Juli 2021.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasatlantas AKP Dwi Himawan Candra mengatakan, program dispensasi perpanjangan SIM ini sesuai Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor : 1345/VI/YAN.1.1/2021 tertanggal 30 Juni 2021, tentang Dispensasi SIM selama masa PPKM Darurat.

"Program dispensasi perpanjangan SIM ini guna mendukung program pemerintah selama pelaksanaan PPKM Darurat berlangsung," ucap Kasatlantas saat ditemui RRI, di Mapolres Tegal, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, Bupati Tegal: Terimakasih Sudah Bersabar Berjuang Hadapi Pandemi Ini

Dwi Himawan Chandra menjelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 1 - 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 hingga 2 Agustus 2021, dengan mekanisme perpanjangan biasa. Namun bila hingga tanggal yang sudah ditentukan oleh Polres Tegal pemohon belum melaksanakan perpanjangan, maka pemohon membuat SIM baru.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x