Jadi Penumpang Terakhir, ABG 16 Tahun Asal Tegal Dicabuli Sopir Travel di Dalam Mobil

- 22 Juli 2021, 20:24 WIB
Tersangka MD, sopir travel yang mencabuli penumpang
Tersangka MD, sopir travel yang mencabuli penumpang /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL - Polres Tegal berhasil membekuk MD (20) sopir travel asal Warureja, Kabupaten Tegal yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Kejadian tersebut dialami oleh SH (16) saat menjadi salah satu penumpang mobil travel yang dikemudikan MD alias Rohid dalam perjalanan dari Jakarta menuju Margasari. 

SH berangkat dari Jakarta pada Selasa, 6 Juli 2021 pukul 19.00 WIB dengan tujuan pulang ke Margasari. SH adalah penumpang terakhir yang hendak diantar oleh tersangka MD, sedangkan tujuh penumpang lainnya telah turun lebih dulu.  

Baca Juga: Ciduk Pengedar Narkoba, Polres Tegal Amankan Pohon Ganja, Sabu, Obat Terlarang Hingga Bong

Dalam keterangan kepada awak media, Kamis 22 Juli 2021, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at menjelaskan pencabulan terhadap korban SH dilakukan di dalam mobil di wilayah Kecamatan Tarub pada Rabu (7 Juli 2021) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB. 

"Setelah melintas di sebuah pertashop yang berada di Desa Karangjati, Tarub, tersangka MD tiba-tiba menghentikan kendaraannya. Situasi saat itu sepi, tersangka langsung mendekati korban, memeluk, mencium bibir korban, bahkan mebuka bagian atas baju korban dan meremas-remas payudara korban. Tak hanya sampai disitu, MD juga membuka resleting celana korban yang kemudian melakukan kekerasan seksual pada bagian alat kelamin korban," jelas Kapolres. 

Korban SH akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke polisi. Setelah dilakukan visum,  SH mengalami luka pada bagian kelamin. Tak hanya itu, SH juga mengalami trauma mendalam akibat pelecehan dan pencabulan yang dialaminya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pencurian dan Pemerkosaan ABG di Bekasi

Mendapat laporan dari korban, polisi langsung bertindak cepat mengejar pelaku, di hari yang sama (Rabu, 7 Juli 2021) sekira pukul 15.00 WIB pelaku berhasil diamankan oleh pihak Unit PPA Polres Tegal.

AKBP Arie Prasetya Syafaq'at menjelaskan, aikbat perbuatan cabul yang dilakukan tersangka, MD dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x