Penyebar Hoaks Seruan Tolak PPKM Darurat Ditangkap Polda Jateng

- 20 Juli 2021, 07:20 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy. /

KABAR TEGAL - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks soal seruan penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Polresta Banyumas telah menindaklanjuti berita hoaks dan telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy saat dikonfirmasi, Semarang, Senin (19/7/2021).

Adapun ketiga orang terduga tersebut adalah, FS (27), C (46) dan S alias D (34). Mereka menyerukan penolakan PPKM Darurat di media sosial (medsos) berbagai platform.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook," ujar Iqbal.

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa postingan di Grup Facebook tersebut lantaran ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Yang mana bersangkutan tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui olenya PPKM darurat Jawa-Bali akan diperpanjang. Tujuan dari memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota Grup Family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting pada hari Senin, 19 Juli 2021, jam 13.00," papar Iqbal.

Atas perbuatannya, terduga disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. ***

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x