Tak Jalankan Putusan KI Jateng, Sekda, Kadis Kominfo dan Sekwan DPRD Kabupaten Tegal Diadukan ke Satreskrim

- 19 Juli 2021, 23:07 WIB
Gedung Mapolres Tegal
Gedung Mapolres Tegal /Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Pegiat anti korupsi Kabupaten Tegal, Jusri Sihombing, S.Si membuat pengaduan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, dan Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal ke Satreskrim Polres Tegal, Senin 19 Juli 2021 pukul 09.00 WIB. 

Jusri membuat pengaduan ketiganya atas dugaan pelanggaran pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Dalam keterangan pers-nya, Senin 19 Juli 2021, Jusri menjelaskan kasus ini bermula  ketika Jusri mengajukan permohonan informasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Tegal (PPID) pada tahun 2018 lalu, berupa salinan/fotokopi surat pertanggungjawaban dan kwitansi pembayaran dari paket/kegiatan swakelola tahun anggaran 2017 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal. Pertanggung jawaban yang dimaksud berupa Belanja Rumah Tangga Ketua DPRD, Kegiatan Reses, dan Penyebarluasan Informasi Kegiatan.

Baca Juga: Ciduk Pengedar Narkoba, Polres Tegal Amankan Pohon Ganja, Sabu, Obat Terlarang Hingga Bong

Permohonan tersebut tidak dipenuhi oleh PPID sehingga menjadi sengketa informasi dan disidangkan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, dan sudah diputus dengan amar putusan memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal agar memberikan informasi yang dimohonkan.

Atas putusan KI Jawa Tengah tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (PTUN) dan sudah disidangkan dan diputus dengan amar putusan menolak keberatan yang diajukan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal.

Menyikapi putusan PTUN tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sudah disidangkan dengan amar putusan menolak kasasi yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal. 

Namun hingga saat ini Jusri menjelaskan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal belum memberikan informasi atau materi yang diajukan karena Sekretariat DPRD selaku pihak yang menguasai informasi tersebut menyatakan keberatan dan menolak untuk memberikannya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Pemasaran Askrindo Terkait Dugaan Korupsi

Senin 19 Juli 2021 Jusri akhirnya mengadukan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal selaku atasan PPID, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal selaku PPID dan Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal selaku PPID Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal ke Kepolisian Resor Tegal untuk diproses hukum sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x