Nekat Buka saat PPKM Darurat, Tempat Hiburan Malam di Kota Tegal Ditutup Polisi

- 15 Juli 2021, 05:15 WIB
Petugas saat menindak tegas salah satu tempat hiburan malam di Kota Tegal yang kedapatan nekat buka di tengah PPKM Darurat.
Petugas saat menindak tegas salah satu tempat hiburan malam di Kota Tegal yang kedapatan nekat buka di tengah PPKM Darurat. /Dok.Humas Polres Tegal Kota/

KABAR TEGAL - Petugas menindak tegas salah satu tempat hiburan malam di Kota Tegal yang kedapatan nekat buka di tengah Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penindakan tempat karaoke di kawasan Jalan Yos sudarso itu dilakukan lantaran melanggar peraturan tentang pencegahan covid-19, saat petugas gabungan Polres Tegal Kota mengelar razia, Selasa, 13 Juli 2021.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K, M.H., melalui Kasat Sabhara, Iptu Bambang Sridiartono,SH mengatakan sesuai aturan, selama PPKM Darurat semua tempat hiburan dalam segala bentuk apapun ditutup.

Baca Juga: Inspeksi saat PPKM Darurat, Bupati Tegal Temukan Pelanggaran di Gerai Swalayan Adiwerna

“Kami telah tindak pelaku usaha karaoke itu, karena sesuai aturan tempat hiburan tutup," ungkap Iptu Bambang

Penindakan itu, kata Iptu Bambang, sekaligus menjadi efek jera bagi pengelola dan juga masyarakat lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat

Pihaknya mengimbau rekreasi hiburan umum (RHU) atau tempat hiburan malam mematuhi aturan PPKM Darurat. Dengan tidak beroperasi selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, 29 Pelanggar Prokes di Brebes Jalani Sidang Tipiring dan Didenda

Pengawasan secara terpadu akan terus dilakukan di lokasi tempat hiburan malam untuk menekan potensi penyebaran kasus Covid-19. “Hal itu karena wilayah Kota Tegal masuk level 4 PPKM Darurat,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x