Pemkot Tegal Akan Larang Orang yang Tidak Divaksin Masuk Mal

- 11 Juli 2021, 06:30 WIB
Petugas saat menjaga pintu masuk mall GM Plaza
Petugas saat menjaga pintu masuk mall GM Plaza /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus

KABAR TEGAL - Untuk meningkatkan capaian vaksinasi, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono akan memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi bagi manajemen, pengelola, owner maupun karyawan mal dan pusat perbelanjaan.

Demikian pula bagi para pengunjung dan yang datang harus membawa kartu vaksin/sertifikat vaksinasi. Jika tidak membawa, maka pengunjung tidak diperbolehkan masuk.

Ini merupakan salah satu upaya Pemkot Tegal menjadikan Kota Tegal sebagai kawasan wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 yakni mempercepat vaksinasi dengan sistem kolektif.

Komplek Balai Kota Kota pun menjadi kawasan wajib vaksinasi Covid-19. Spanduk bertulisan 'Area wajib vaksin Covid-19, belum vaksin dilarang masuk' sudah terpasang dipintu masuk area Balai Kota Tegal, Sabtu (10 Juli 2021) malam.

Baca Juga: Resmi! ASN Pemkot Tegal Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur 2021, Cuti Dibatasi

Untuk mendukung upaya tersebut Wali Kota juga menginstruksikan Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi untuk mengedarkan Surat Edaran bagi dunia usaha maupun instansi di Kota Tegal. SE tersebut mewajibkan bagi level manajemen, pengelola, owner maupun karyawan untuk seluruhnya mengikuti vaksinasi. Seperti mal, rumah makan, restoran, perbankan dan perusahaan. Jika belum 100 persen divaksinasi, maka tempat usaha akan ditutup terlebih dahulu. 

"Kita pro ekonomi. Tapi kita harus tegas, bagi pengelola tempat usaha harus sudah vaksin 100 persen. Kalau tidak kita tutup dulu. Kalau mau dibuka lagi, harus sudah 100 persen sudah divaksin," tegas Wali Kota saat Rapat Koordinasi PPKM Darurat Jawa-Bali di Pemerintah Kota Tegal, di Adipura Komplek Balaikota Kota Tegal, Jumat (9 Juli 2021) kemarin.

Baca Juga: Sasar 150 Ojol dan Pegawai Alfamart, Polres Tegal Gelar Gerai Vaksin Presisi

Wali Kota pun memerintahkan Satpol PP untuk sidak ke instansi-instansi terkait vaksinasi yang telah dilaksanakan oleh manajamen/pengelola dan karyawannya. Jika ketahuan ada instansi yang belum 100 persen penuhi vaksinasi, maka tempat usaha tersebut ditutup terlebih dahulu sampai seluruhnya sudah mengikuti vaksinasi.

Demikian juga Kawasan Balai Kota. Wali Kota meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengunjung untuk membawa KTP dan kartu vaksin/sertifikat vaksinasi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x