Idul Adha 1442 H, Wakapolres: Shalat Ied Berjamaah Ditiadakan, Pembagian Kurban Harus Door To Door

- 4 Juli 2021, 15:17 WIB
Pemotongan hewan kurban saat Idul Adha
Pemotongan hewan kurban saat Idul Adha /Kabar Tegal//Pikiran Rakyat

"Sholat Idul Adha yang tidak boleh berjamaah di Masjid dan lapangan terbuka, kalau kurban boleh. Tekhnis pembagian juga harus door to door dan tidak boleh mengumpulkan warga," jelas Kompol Didi.

Baca Juga: Awas! Jual Obat Diatas HET Siap-siap Kena Jerat Jukum

Salah satu tokoh agama Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Ustadz AM Rofii mengatakan akan menaati aturan yang tercantum dalam Instruksi Bupati terkait PPKM Darurat. Untuk pelaksanaan shalat Ied akan dihimbau kepada masyarakat untuk dilakukan di rumah saja, dan terkait pelaksanaan kurban, akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan dan dibagikan langsung ke rumah-rumah warga. 

"Arahan Wakapolres jadi jelas. Untuk pembagian kurban seperti biasa, diserahkan oleh pihak RT kepada warga. Jadi door to door," pungkas Ustadz AM Rofii.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x