Operasi Yustisi, 75 Pelanggar Prokes di Slawi Terjaring Satgas Covid-19

- 17 Juni 2021, 15:32 WIB
Satgas Covid-19 Kecamatan Slawi saat melakukan Operasi Yustisi di Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis, 17 Juni 2021.
Satgas Covid-19 Kecamatan Slawi saat melakukan Operasi Yustisi di Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis, 17 Juni 2021. /Dok.Kodim Tegal/

KABAR TEGAL - Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Kecamatan Slawi menggelar operasi yustisi di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis, 17 Juni 2021.

Operasi yustisi di gelar oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari anggota Koramil 14/Slawi, Polsek Slawi dan Satpol PP Kabupaten Tegal.

Babinsa Koramil Slawi, Serma Agus Sutanto mengatakan dalam operasi yustisi ini telah menjaring 75 orang masyarakat yang melanggar peraturan kesehatan yaitu tidak memakai masker.

Baca Juga: Terjaring Operasi Yustisi, Puluhan Warga Pelanggar Prokes di Tarub Langsung Jalani Swab Antigen

Selain itu, kami juga melakukan himbauan agar mereka mematuhi protokol kesehatan 5 M yaitu memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Membatasi mobilitas maupun interaksi.

“Kami terus menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah tertular wabah virus corona yang mulai beragam variannya,” tandasnya.

Sementara Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. melalui Danramil 14/Slawi Kapten Inf Shokib Setyadi dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, agar masyarakat tidak menyepelekan keadaan saat ini dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan apapun juga.

Baca Juga: Terjaring Operasi Yustisi, 48 Pengunjung Cafe di Slawi Jalani Tes Swab Antigen

“Saya minta masyarakat dan kita semua tidak lengah, saat ini lonjakan kasus corona khususnya di wilayah Kabupaten Tegal mengalami peningkatan cukup tinggi, apabila kita lengah dan abai dengan protokol kesehatan maka dimungkinkan kasus ini akan semakin meningkat," tegas Danramil.

Sesuai rencana, operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM) dan prokes akan terus dilaksanakan sampai dengan covid-19 benar-benar bisa dikendalikan penyebarannya khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x