KABAR TEGAL - Upaya mewujudkan pelayanan yang prima di bidang administrasi kependudukan (adminduk), Pemkab Tegal melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mengembangkan layanan Warung Dukcapil Desa atau Waduk Desa.
Tercatat setidaknya ada 76 desa yang tersebar di 17 wilayah kecamatan di Kabupaten Tegal dapat melayani pembuatan akta kelahiran dan akta kematian berikut perubahan kartu keluarganya.
Informasi ini disampaikan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie pada acara Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 2021 di Hotel Grand Dian Slawi, Senin, 14 Juni 2021.
Baca Juga: Aksi Nyata Pulihkan Ekonomi, Disporapar Fasilitasi Petani Guci Pasarkan Sayuran dan Buah Segar
Pada kesempatan ini, Ardie mengapresiasi langkah Disdukcapil Kabupaten Tegal yang telah merespon cepat kebijakan digitalisasi layanan adminduk pemerintah pusat dengan mengembangkan program layanan adminduk di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui layanan Waduk Desa ini, lanjut Ardie, pelayanan adminduk menjadi lebih mudah, lebih cepat serta terhindar dari pungutan biaya jasa pengurusan yang biasanya dibebankan pada warga pemohon oleh pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, layanan pengurusan dokumen adminduk ini gratis, bebas biaya.
Baca Juga: Kabar Baik! Warga Kabupaten Tegal Kini Bisa Buat Akta Kelahiran dan Kematian Gratis di Balai Desa
Ardie juga berharap pelayanan dari ketiga dokumen adminduk tersebut, termasuk pembuatan surat pindah datang dapat langsung diproses dan dicetak di desa atau kelurahan sesuai domisili pemohon.