Lebih jauh dokter Said menyampaikan, untuk jangka waktu tidak dapat dipastikan, namun setidaknya bisa mencapai 3 atau 4 hari.
Menanggapi keterangan Saksi dokter Said Baraba, Majelis Hakim PN Tegal akhirnya mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa yang substansinya adalah memohon kebijaksanaan dari Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan penasihat hukum agar Majelis Hakim memperbolehkan terdakwa untuk dirawat di Rumah Sakit.
Selain itu, pertimbangan majelis hakim yakni adanya keterangan dokter yang menyatakan terdakwa menderita dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dalam persidangan mengatakan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan keterangan dokter serta surat dari Lapas, maka pihaknya memberikan izin kepada terdakwa untuk menjalani perawatan.
Izin yang diberikan kepada Basri untuk menjalankan perawatan yaitu pada 14-17 Juni 2021.
"Selanjutnya, kami memerintahkan kepada JPU untuk membawa terdakwa ke rumah sakit dan mengembalikan ke tahanan setelah selesai. Membebaskan biaya yang timbul kepada pihak terdakwa," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Brebes Himbau Agar Hindari Niat dan Kesempatan di Hati untuk Korupsi
Toetik menambahkan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 17 Juni 2021 mendatang untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.***