Terpisah, Kapolres Tegal, AKBP M Iqbal Simatupang, menegaskan akan menerapkan sanksi denda maksimal bagi pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan maupun perusahaan.
"Sanksi berupa denda mulai berlaku sejak kemarin, denda maksimal untuk perorangan jadi Rp 100 ribu, denda bagi pelaku usaha yang melanggar sebesar Rp 5 juta. Sanksi berupa hukuman kurungan penjara adalah langkah terakhir, kita persuasif dulu. Saya yakin, masyarakat Kabupaten Tegal sudah sadar akan bahayanya Covid-19 ini," tegas M Iqbal.***