Terkait maraknya acara hajatan yang dilakukan masyarakat belakangan ini, Sutan juga menegaskan, setelah terbitnya SE Bupati Tegal Nomor: 443.5/B.848 Tahun 2021, mulai Kamis (10 Juni 2021) kegiatan hajatan dilarang untuk sementara waktu.
"Sesuai SE Bupati, kegiatan hajatan akan dilarang untuk dilaksanakan mulai besok," tegas Sutan.***