Kementerian LHK Lanjutkan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Pesarean

- 9 Juni 2021, 14:24 WIB
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie saat memberikan sambutannya pada acara Sosialisasi Pelaksanaan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dan Penyadartahuan Kelompok Rentan Terpapar di Pendopo Amangkurat.
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie saat memberikan sambutannya pada acara Sosialisasi Pelaksanaan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dan Penyadartahuan Kelompok Rentan Terpapar di Pendopo Amangkurat. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI berencana akan melanjutkan kembali upaya pemulihan lahan di kawasan permukiman di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna yang tercemar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) akibat aktifitas usaha pengecoran logam skala rumah tangga.

Informasi ini disampaikan Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLHK RI Haruki Agustina lewat sambutan virtualnya saat berlangsung acara Sosialisasi Pelaksanaan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dan Penyadartahuan Bahaya Limbah B3 terhadap Kelompok Rentan Terpapar di Pendopo Amangkurat, Senin, 7 Juni 2021.

Sebelumnya, pihaknya telah memulai pekerjaan delineasi dan pengangkatan limbah dan tanah terkontaminasi di halaman SMA-SMK NU 01 Penawaja sebanyak lebih kurang 700 meter kubik atau seberat 503 ton. 

Baca Juga: Dikepung Daerah Zona Merah Covid-19, Tiga Pilar Kota Tegal Semprot Disinfektan di Sejumlah Ruas Jalan

Menurut Haruki, Desa Pesarean menjadi salah target nasional restorasi ekosistem akibat pencemaran limbah B3. Program restorasi atau pemulihan ini akan berlangsung hingga 2023 mendatang.

“Ini adalah kabar baik bagi upaya perbaikan ekosistem lingkungan di Kabupaten Tegal,” ujar Haruki.

Kabupaten Tegal, lanjut Haruki, termasuk wilayah dengan dampak luas akibat pencemaran limbah B3 yang salah satunya ada di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna.

Baca Juga: Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Lawan Covid-19, Sabililah Ardie: Jangan Ada Lagi Ego Sektoral

Usaha pengecoran logam rumahan di desa tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1960 sebelum kemudian secara bertahap direlokasi ke perkampungan industri kecil (PIK) Kebasen.

Durasi usaha industri pengecoran logam yang sudah cukup lama ditambah rendahnya pengetahuan warga setempat akan bahaya limbah B3 telah mengakibatkan unsur tanah dan air tanah di kawasan tersebut tercemar berat.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x