Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Tegal Perberat Sanksi Pelanggar Prokes

- 9 Juni 2021, 10:07 WIB
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie saat pertemuan rutin dengan FKC Kabupaten Tegal.
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie saat pertemuan rutin dengan FKC Kabupaten Tegal. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

Usulan perubahan Perbup tersebut, dikatakan Ardie, sudah melalui proses peninjauan.

Baca Juga: Dampak Lonjakan Kasus Covid-19, Warga RW 04 Desa Randusari Lakukan Penyekatan di Empat Titik Selama Dua Minggu

“Drafnya sudah masuk di bagian hukum Setda untuk kemudian maju ke bupati, tinggal kita tunggu saja. Perbup ini bisa kita gunakan sebagai payung hukum Satgas penegak protokol kesehatan ketika melakukan operasi yustisi,” ujar Ardie.

Di akhir pengarahannya, Ardie meminta para camat untuk melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

“Untuk wilayah banyak kasus positifnya, saya tekankan untuk tinggal di rumah dinas kantor kecamatan dan terus pantau serta inspeksi kesiapan Satgas Jogo Tonggonya. Lakukan monitoring lapangan dan segera ambil tindakan apabila terjadi kerumunan ataupun acara hajatan yang dilakukan secara diam-diam tanpa seizin dari Satgas Covid-19 kecamatan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x