Usulan perubahan Perbup tersebut, dikatakan Ardie, sudah melalui proses peninjauan.
“Drafnya sudah masuk di bagian hukum Setda untuk kemudian maju ke bupati, tinggal kita tunggu saja. Perbup ini bisa kita gunakan sebagai payung hukum Satgas penegak protokol kesehatan ketika melakukan operasi yustisi,” ujar Ardie.
Di akhir pengarahannya, Ardie meminta para camat untuk melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Untuk wilayah banyak kasus positifnya, saya tekankan untuk tinggal di rumah dinas kantor kecamatan dan terus pantau serta inspeksi kesiapan Satgas Jogo Tonggonya. Lakukan monitoring lapangan dan segera ambil tindakan apabila terjadi kerumunan ataupun acara hajatan yang dilakukan secara diam-diam tanpa seizin dari Satgas Covid-19 kecamatan,” pungkasnya.***